Home |

Informasi Kewenangan BPN

notaris-cahya.com - Informasi, Kewenangan BPN
PDF Print Email

Kewenangan BPN

  1. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali - Sistematik (Gambaran Umum).
  2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral - Sistematik.
  3. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak – Sistematik.
  4. Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sistematik.
  5. Pengakuan dan Penegasan Hak - Sistematik.
  6. Pembukuan Hak - Sistematik.
  7. Penghapusan Buku Tanah Secara Sistematik.
  8. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik (Gambaran Umum).
  9. Permohonan Pengukuran dan Pemetaan - Sporadik.
  10. Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sporadik.
  11. Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pengakuan dan Penegasan Hak (Sporadik).
  12. Pendaftaran SK Pemberian Hak.
  13. Pemecahan Sertipikat.
  14. Pendaftaran Pemisahan Sertipikat.
  15. Penggabungan Sertipikat.
  16. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar.
  17. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Belum Terdaftar.
  18. Pengembalian Batas.
  19. Pengecekan Sertipikat.
  20. Peralihan Hak - Jual Beli.
  21. Peralihan Hak - Pewarisan.
  22. Peralihan Hak - Hibah.
  23. Peralihan Hak - Tukar-Menukar.
  24. Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama.
  25. Peralihan Hak - Pemasukan Dalam Perusahaan.
  26. Penggabungan/Peleburan Perseroan/Koperasi - Merger.
  27. Penetapan atau Putusan Pengadilan.
  28. Pemindahan Hak - Lelang.
  29. Hak Tanggungan.
  30. Peralihan Hak Tanggungan - Cessie/Subrogasi/Merger/Pewarisan Kreditur Perorangan.
  31. Hapusnya Hak Tanggungan - Roya.
  32. Penghapusan Catatan Pada Buku Tanah.
  33. Ganti Nama.
  34. Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko.
  35. Pendaftaran Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko.
  36. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko.
  37. Perubahan HM Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko.
  38. Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko.
  39. Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko.
  40. Pencatatan Sita Jaminan.
  41. Pencatatan Blokir.
  42. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Untuk Hak Atas Tanah).
  43. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Untuk Hak Tanggungan).
  44. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun.
  45. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Untuk Hak Atas Tanah).
  46. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Untuk Hak Tanggungan).
  47. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun).
  48. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Untuk Hak Atas Tanah).
  49. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Untuk Hak Tanggungan).
  50. Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun).
  51. Pendaftaran Pembukuan Hak - Sporadik.
  52. Salinan Warkah/Peta.
  53. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
  54. Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
  55. Pembatalan Sertipikat.
  56. Pendaftaran Hapusnya Hak.
  57. HGB atau HP Di Atas Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta PPAT Tanpa Pengukuran.
  58. HGB atau HP Di Atas Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta PPAT Dengan Pengukuran.
  59. Pendaftaran Tanah Sertipikasi Massal Swadaya.
 
Kembali ke atas
Print    Bookmark