|
Kewenangan BPN
- Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali - Sistematik (Gambaran Umum).
- Pengukuran dan Pemetaan Kadastral - Sistematik.
- Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak – Sistematik.
- Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sistematik.
- Pengakuan dan Penegasan Hak - Sistematik.
- Pembukuan Hak - Sistematik.
- Penghapusan Buku Tanah Secara Sistematik.
- Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik (Gambaran Umum).
- Permohonan Pengukuran dan Pemetaan - Sporadik.
- Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sporadik.
- Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pengakuan dan Penegasan Hak (Sporadik).
- Pendaftaran SK Pemberian Hak.
- Pemecahan Sertipikat.
- Pendaftaran Pemisahan Sertipikat.
- Penggabungan Sertipikat.
- Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar.
- Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Belum Terdaftar.
- Pengembalian Batas.
- Pengecekan Sertipikat.
- Peralihan Hak - Jual Beli.
- Peralihan Hak - Pewarisan.
- Peralihan Hak - Hibah.
- Peralihan Hak - Tukar-Menukar.
- Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama.
- Peralihan Hak - Pemasukan Dalam Perusahaan.
- Penggabungan/Peleburan Perseroan/Koperasi - Merger.
- Penetapan atau Putusan Pengadilan.
- Pemindahan Hak - Lelang.
- Hak Tanggungan.
- Peralihan Hak Tanggungan - Cessie/Subrogasi/Merger/Pewarisan Kreditur Perorangan.
- Hapusnya Hak Tanggungan - Roya.
- Penghapusan Catatan Pada Buku Tanah.
- Ganti Nama.
- Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko.
- Pendaftaran Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko.
- Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko.
- Perubahan HM Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko.
- Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko.
- Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko.
- Pencatatan Sita Jaminan.
- Pencatatan Blokir.
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Untuk Hak Atas Tanah).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Untuk Hak Tanggungan).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun.
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Untuk Hak Atas Tanah).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Untuk Hak Tanggungan).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Untuk Hak Atas Tanah).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Untuk Hak Tanggungan).
- Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun).
- Pendaftaran Pembukuan Hak - Sporadik.
- Salinan Warkah/Peta.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
- Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
- Pembatalan Sertipikat.
- Pendaftaran Hapusnya Hak.
- HGB atau HP Di Atas Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta PPAT Tanpa Pengukuran.
- HGB atau HP Di Atas Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta PPAT Dengan Pengukuran.
- Pendaftaran Tanah Sertipikasi Massal Swadaya.
|