Home |

PDF Print Email

PERSYARATAN PENGIKATAN JUAL BELI/AKTA JUAL BELI/
OVER KREDIT TANAH DAN BANGUNAN

  1. Tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan, berupa :
    Sertipikat atau Zegel/Letter C, atau Surat Penegasan Persetujuan Perjanjian Kredit (SP3K) dari Bank, atau Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Pemisahan dan Pembagian atau akta PPAT lainya.

  2. Identitas Penjual, jika:
    1. Penjual masih sendiri, belum menikah, berupa : KTP/SIM & Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
    2. Penjual sudah menikah, berupa : KTP/SIM Suami Isteri, Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan  NPWP
    3. Penjual sebagai ahli waris, berupa :  KTP/SIM seluruh ahli waris dan Surat Keterangan ahli Waris, Surat Kematian dan NPWP salah seorang akhli waris

  3. Identitas Pembeli, jika:
    1. Pembeli sendirian, berupa: KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
    2. Pembeli suami isteri, berupa : KTP/SIM keduanya, Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK) dan NPWP suami atau istri

  4. PBB, 10 tahun terakhir
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada
  6. Bukti pembayaran listrik, telephone dan PAM, jika ada

 

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN BPHTB

PADA TRANSKSI ATAS TANAH DAN BANGUNAN


  1. Penjual, dikenakan PPh sebesar 5 % dari harga transaksi.

  2. Pembeli, dikenakan BPHTB sebesar 5 % dari selisih harga transaksi jika diatas Rp. 60.000.000,-, Jika dibawah Rp. 60.000.000,- tidak dikenakan BPHTB.

Dasar Hukum PPh : PP No. 71 Tahun 2008 tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum BPHTB : UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dasar Hukum SKB : Peraturan Dir-Jend. Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.


  1. Identitas Pembeli, jika:
    1. Pembeli sendirian, berupa    : KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK), NPWP
    2. Pembeli suami isteri, berupa : KTP/SIM keduanya, Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK), NPWP suami atau istri
 
Kembali ke atas
Print    Bookmark