Home |

Jasa Notaris & PPAT Akta Hibah

notaris-cahya.com - Jasa Notaris/PPAT & NPAK, Akta Hibah
PDF Print Email

PERSYARATAN HIBAH
TANAH DAN BANGUNAN

  1. Tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan, berupa :

    Sertipikat atau Zegel/Letter C, atau Surat Penegasan Persetujuan Perjanjian Kredit (SP3K) dari Bank, atau Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Pemisahan dan Pembagian atau akta PPAT lainya.

  2. Identitas Pemberi Hibah, jika:
    1. Pemberi Hibah masih sendiri, belum menikah, berupa : KTP dan NPWP
    2. Pemberi Hibah sudah menikah, berupa KTP Suami Isteri, Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)

  3. Identitas Penerima hibah, jika:
    1. Penerima Hibah adalah anak kandung atau orang tua kandung
      berupa : KTP dan akta kelahiran anak, NPWP
    2. Penerima Hibah adalah anak kandung dan menantu, NPWP
      berupa : KTP keduanya, akta kelahiran anak kandung, Surat Nikah dan KK
    3. Saudara kandung/cucu/orang lain, berupa      : KTP an NPWP
  4. PBB (SPPT dan STTS), 3 tahun terakhir
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Jika ada)
  6. Bukti pembayaran listrik, telephone dan PAM. (Jika ada)
 
Kembali ke atas
Print    Bookmark