|
PERSYARATAN HIBAH TANAH DAN BANGUNAN
- Tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan, berupa :
Sertipikat atau Zegel/Letter C, atau Surat Penegasan Persetujuan Perjanjian Kredit (SP3K) dari Bank, atau Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Pemisahan dan Pembagian atau akta PPAT lainya.
- Identitas Pemberi Hibah, jika:
- Pemberi Hibah masih sendiri, belum menikah, berupa : KTP dan NPWP
- Pemberi Hibah sudah menikah, berupa KTP Suami Isteri, Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
- Identitas Penerima hibah, jika:
- Penerima Hibah adalah anak kandung atau orang tua kandung
berupa : KTP dan akta kelahiran anak, NPWP
- Penerima Hibah adalah anak kandung dan menantu, NPWP
berupa : KTP keduanya, akta kelahiran anak kandung, Surat Nikah dan KK
- Saudara kandung/cucu/orang lain, berupa : KTP an NPWP
- PBB (SPPT dan STTS), 3 tahun terakhir
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Jika ada)
- Bukti pembayaran listrik, telephone dan PAM. (Jika ada)
|