|
PERSYARATAN PENGIKATAN JUAL BELI/AKTA JUAL BELI/ OVER KREDIT TANAH DAN BANGUNAN
- Tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan, berupa :
Sertipikat atau Zegel/Letter C, atau Surat Penegasan Persetujuan Perjanjian Kredit (SP3K) dari Bank, atau Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Pemisahan dan Pembagian atau akta PPAT lainya.
- Identitas Penjual, jika:
- Penjual masih sendiri, belum menikah, berupa : KTP/SIM & Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Penjual sudah menikah, berupa : KTP/SIM Suami Isteri, Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Penjual sebagai ahli waris, berupa : KTP/SIM seluruh ahli waris dan Surat Keterangan ahli Waris, Surat Kematian dan NPWP salah seorang akhli waris
- Identitas Pembeli, jika:
- Pembeli sendirian, berupa: KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Pembeli suami isteri, berupa : KTP/SIM keduanya, Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK) dan NPWP suami atau istri
- PBB, 10 tahun terakhir
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada
- Bukti pembayaran listrik, telephone dan PAM, jika ada
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN BPHTB
PADA TRANSKSI ATAS TANAH DAN BANGUNAN
- Penjual, dikenakan PPh sebesar 5 % dari harga transaksi.
- Pembeli, dikenakan BPHTB sebesar 5 % dari selisih harga transaksi jika diatas Rp. 60.000.000,-, Jika dibawah Rp. 60.000.000,- tidak dikenakan BPHTB.
Dasar Hukum PPh : PP No. 71 Tahun 2008 tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum BPHTB : UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum SKB : Peraturan Dir-Jend. Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.
- Identitas Pembeli, jika:
- Pembeli sendirian, berupa : KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK), NPWP
- Pembeli suami isteri, berupa : KTP/SIM keduanya, Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK), NPWP suami atau istri
|